Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Membeberkan penyebab sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik. Permasalahan utama bersumber Untuk belum terpenuhinya syarat dan Syarat keselamatan pengangkutan Sepedamotor Listrik mengikuti aturan pemerintah.
Syarat tersebut telah diatur Untuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Regulasi ini mencakup skema penempatan kendaraan hingga kesiapan prosedur tanggap darurat Di atas kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih adanya laporan Yang Berhubungan Bersama penolakan pengangkutan armada berbasis baterai tersebut Di lapangan.
“Memang kami masih Merasakan informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut Sepedamotor Listrik,” katanya diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons aduan User jasa, Kemenhub kembali mensosialisasikan aturan keselamatan Untuk edaran tersebut kepada para operator kapal. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan teknis dipahami dan diterapkan Untuk menjaga Keselamatan pelayaran.
“Sebab itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali Setelahnya ada keluhan Untuk User jasa Yang Berhubungan Bersama beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut,” ucapnya.
Samsuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan Untuk pihak operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal Di hendak mengangkut kendaraan tersebut.
“Bisa Jadi Untuk Situasi Ini, Di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi Agar tidak bersedia Sebagai mengangkut,” ujar Samsuddin.
Berdasarkan SE, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik wajib ditempatkan Di area dek terbuka dan dilarang berada Di car deck Dibagian bawah. Di Itu, tingkat daya baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen, serta kapal harus dilengkapi fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai Bersama karakteristik baterai listrik.
“Dari Sebab Itu ini juga perlu dipahami barangkali Kelompok bahwa bukan berarti ditolak Setelahnya Itu dia nggak mengangkut. Bisa Jadi syarat-syarat yang sudah disampaikan Di Untuk edaran itu ada yang tidak terpenuhi Sebagai keselamatan tadi,” ujarnya.
Seiring pesatnya Perkembangan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub juga membuka Potensi Sebagai memperkuat payung hukum pengangkutan ini Untuk surat edaran menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Pejabat Tingginegara.
“Ya tahapan berikutnya Untuk bentuk SK Dirjen,” kata Samsuddin.
Meski demikian, penetapan regulasi Terbaru tersebut belum Memiliki target waktu pasti. Pemerintah masih Meninjau perkembangan panduan teknis yang diterbitkan Dari International Maritime Organization (IMO).
“Hingga Di Ini juga masih berupa guidance umum,” tutup Samsuddin.
(hjn/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Tak Mau Angkut Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik











