Bukan Ijazah Maupun Diploma, Bonatua Sebut Dokumen Gibran Cuma Sertifikat Kehadiran

loading…

Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif Yang Berhubungan Bersama ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA – Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mengenai aturan hukum serta regulasi administratif Yang Berhubungan Bersama polemik penyetaraan dokumen Pembelajaran luar negeri ijazah Wakil Kepala Negara (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

“Ini sudah Sebelum Sebelum kapan, Bang? Ya, Sebelum Oktober. Aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau (Gibran) ini. Sampai kemarin itu Ke MK (Mahkamah Konstitusi) terakhir genap berlaku dua semester Sebagai mempelajari ini,” ujar Bonatua Untuk Langkah Rakyat Bersuara bertajuk ‘Ada Pasal Selundupan Ke Peristiwa Pidana Ijazah?’ Ke iNews, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Ijazah Gibran Bakal Ditunjukkan Ke Sidang PTUN, Rullyandi: Mulai SD hingga Perguruan Tinggi, Semua Lengkap

Untuk pemaparannya, merujuk Ke peraturan Dirjen Pembelajaran Dasar dan Menengah nomor 33 tahun 2018. Dia menjelaskan Sebagai melakukan penyetaraan ijazah maka harus menyesuaikan Bersama kurikulum dunia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Ijazah Maupun Diploma, Bonatua Sebut Dokumen Gibran Cuma Sertifikat Kehadiran