KY Memperoleh laporan Yang Berhubungan Bersama dugaan Kartu Kuning etik dan pedoman perilaku hakim Pada hakim yang memutus Peristiwa Pidana uji materi Yang Berhubungan Bersama batas usia Kandidat Kepala Daerah. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Peristiwa Pidana uji materi Untuk putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
“KY telah Memperoleh laporan Yang Berhubungan Bersama putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Pada JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Disorot bertentangan Bersama Aturantertulis Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Sebagai menangani Peristiwa Pidana ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Akansegera dimintai keterangan Sebagai mengusut ada atau tidaknya dugaan Kartu Kuning etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Ke balik lahirnya putusan itu.
“Sebagai Peristiwa Pidana ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Sebagai melihat ada Kartu Kuning etik Ke balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Sebagai dimintai keterangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Bersama pelapor. Tahapan Berikutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil Itu terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Mutakhir bisa diperiksa.
“Artinya Setelahnya pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Lalu dibawa Hingga panel, kalau dugaan Kartu Kuning etiknya itu kuat Mutakhir dilakukan pemeriksaan Pada terlapor. Karena Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Kartu Kuning etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Pada para pelapor,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Kartu Kuning Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah