Tuduhan Memonopoli Kecerdasan Buatan. FOTO/ DAILY
Seperti dilansir Di Reuter Kamis (4/7/2024), berdasarkan kesepakatan, Departemen Kehakiman AS Akansegera memimpin penyelidikan Yang Berhubungan Di apakah Nvidia melanggar Undang-Undang Antimonopoli AS, Sambil Itu FTC Akansegera menginvestigasi OpenAI dan Microsoft.
Perusahaan induk OpenAI adalah perusahaan nirlaba, sedangkan Microsoft Menggelontorkan USD13 miliar (setara Rp211 triliun) kepada anak perusahaan yang berbisnis komersial, Di kepemilikan saham sebesar 49 persen.
Para regulator AS mencapai kesepakatan itu minggu lalu, yang diharapkan Akansegera rampung Di beberapa hari mendatang, menurut sumber tersebut.
Pembagian tugas itu mencerminkan kesepakatan serupa Antara Departemen Kehakiman AS dan FTC Ke 2019 Untuk bekerja sama Di upaya penegakan hukum Pada “Big Tech”, alias perusahaan-perusahaan IT raksasa, yang Ke akhirnya membuat FTC mengajukan gugatan Pada Meta dan Amazon, sedangkan Departemen Kehakiman AS menuntut Apple dan Google atas dugaan Pelanggar yang sama.
Perjanjian Antara kedua lembaga itu Menunjukkan adanya peningkatan pengawasan regulasi Ke AS, Ke Di kekhawatiran soal pemusatan konsentrasi industri Ilmu Pengetahuan Pada AI.
Nvidia menguasai Di 80 persen pasar cip AI, termasuk prosesor AI khusus yang dibuat Di perusahaan komputasi awan seperti Google, Microsoft, dan Amazon.com. Dominasi tersebut membantu perusahaan menghasilkan margin kotor Antara 70 persen dan 80 persen.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Microsoft, OpenAI, dan Nvidia Dituduh Memonopoli Kecerdasan Buatan