Terdakwa Peristiwa Pidana dugaan gratifikasi dan pemerasan Di anak buah Ke Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi Dari JPU. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Di membacakan pleidoi atau nota pembelaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas Keinginan tersebut, Akansegera tetapi saya merasa dizalimi Lantaran Dikatakan melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Dari jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada Bangsa yang Menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya Pada puluhan tahun mengabdi kepada Bangsa senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik Untuk Menyediakan sumbangsih Untuk bangsa serta tidak pernah Memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan Dari Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan Di saya Bersama Menyediakan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon Menyediakan putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.
Ke persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Menyediakan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Ke Kementan.
Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Keinginan atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat, 28 Juni 2024.
“Menyediakan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Keinginan.
Ke Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU