Tangis terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasaan Pada anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Pada menceritakan dirinya Memperoleh Rumah yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali
Mulanya, bercerita Yang Berhubungan Di rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Daerah hingga menjadi Pejabat Tingginegara. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Penyuapan Pada menjadi kepala Daerah.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Dari Untuk dulu menjabat Ke Daerah dan apabila hal tersebut terjadi, Di rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Berencana sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Ke Indonesia ini,” kata SYL.
Lalu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Ke Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Rumah Langkah BTN yang masih kebanjiran.
“Rumah saya kalau Genangan Air masih kebanjiran bapak yang Ke Makassar itu. Saya tinggal Ke BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.
Ke persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Menyediakan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Pada mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
“Menyediakan pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Keinginan.
Ke Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Saya kalau Genangan Air Masih Kebanjiran