Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun Untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/SYL Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar Permintaan nangis sesegukan,” ujar Meyer.
Dia menilai pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Pernyataan SYL Ke nota pembelaannya Menunjukkan bahwa kader Partai NasDem itu hanya ingin Berlari Di tanggung jawab.
“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan Di terdakwa hanya bersumber Di keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak Untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa yang sudah pasti membela terdakwa Walaupun bersalah,” ungkapnya.
Ke persidangan Sebelumnya, JPU menuntut SYL Di hukuman pidana penjara Di 12 tahun. SYL Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan yang digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
“Memberi pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU Di membacakan surat Permintaan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah Menyambut hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Permintaan Nangis Sesegukan