PT Pertamina (Persero) merespons pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang berharap, pembelian bahan bakar Energi atau BBM Bantuan Pemerintah mulai dibatasi Di 17 Agustus 2024. Foto/Dok
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perusahaan milik Bangsa, Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah Untuk penyaluran BBM Bantuan Pemerintah.
“Pertamina Berencana melaksanakan arahan pemerintah,” ujarnya jelas Fadjar kepada media, Rabu (10/7/2024).
Diungapkannya, Pertamina Di ini juga telah melakukan berbagai upaya Bagi Merangsang penyaluran BBM Bantuan Pemerintah yang tepat sasaran. Pertama, perusahaan menggunakan Keahlian informasi Bagi Meninjau pembelian BBM bersubsidi Di seluruh SPBU secara real time Bagi memastikan konsumen yang membeli adalah Komunitas yang berhak.
“Pertamina Membuat alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung Untuk command center Pertamina,” kata Fadjar.
Menurutnya, Melewati sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian BBM jenis solar Di atas 200 liter Bagi satu kendaraan bermotor atau kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya, Berencana termonitor langsung Dari Pertamina.
Fadjar mengatakan, Sebelum implementasi exception signal Di 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil Mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 281 juta dollar AS atau Disekitar Rp4,4 trilliun.
Kedua, perusahaan migas berpelat merah ini Memiliki Inisiatif penguatan sarana dan fasilitas Transformasi Digital Di SPBU. Pertamina melakukan Transformasi Digital Di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih Untuk 8.000 SPBU, termasuk SPBU yang berada Di Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Dimulai 17 Agustus 2024, Pertamina Beri Respons Begini