Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Kelompok (P3M) menyoroti Yang Berhubungan Didalam aturan Untuk RPP Kesejaganan. FOTO/dok.SINDOnews
“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Berhubungan Didalam Pengamanan Zat Adiktif Untuk draft RPP Kesejaganan yang ada, Sebab selain bertentangan Didalam Perundang-Undangan Kesejaganan, Perundang-Undangan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Perundang-Undangan Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpotensi Untuk mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Berhubungan Didalam produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Untuk pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Perundang-Undangan Kesejaganan. P3M mendesak kepada pemerintah Untuk dipisahkan Untuk pembahasan RPP Kesejaganan Didalam pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Didalam sektor Kesejaganan.
Perundang-Undangan Kesejaganan Pasal 152 Ayat (1) Perundang-Undangan 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Melewati Peraturan Pemerintah. Begitu pula Ke Ayat (2), Syarat Didalam Detail rokok elektronik diatur Melewati Peraturan Pemerintah.
“Kata ‘diatur Didalam’ Peraturan Pemerintah Ke Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Agar seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Untuk RPP yang Memperoleh ekosistem berbeda,” terangnya.
Ia juga mengingatkan perumusan RPP Kesejaganan produk Tembakau harus mengacu Ke prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Untuk hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejaganan, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Untuk pasal 6 Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Untuk merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Berhubungan Didalam RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.
Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Perundang-Undangan Kesejaganan 2023 Yang Berhubungan Didalam Pengaman Zat Adiktif merupakan Keputusan pemerintah yang harus mengacu Ke prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Secara Keseluruhan, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Keputusan Bangsa atau pemerintah harus mengacu Ke kemaslahatan,” tegasnya.
Sepanjang pembahasan RPP Kesejaganan, Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Didalam multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Didalam P3M yang Menyediakan masukan Akan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Dari Kemenkes.
“Kami menduga Mungkin Saja ada tekanan Internasional yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Kesejaganan Berpotensi Untuk Mematikan Ekosistem Pertembakauan