Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan rekonstruksi ulang Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan dan Eki Hingga Cirebon yang terjadi Di 2016. Foto/Ari Sandita
“Nah Sebab yang diduga ada beberapa Kartu Kuning tadi, baik Hingga Polres maupun Polda, seharusnya Skuat gabungan Untuk Mabes tadi Bersama Skuat forensik dan beberapa pakar disiplin ilmu turun kembali melihat bagaimana penyidikan yang pernah dilakukan dan kalau bisa direkonstruksi ulang Perkara Pidana Hukum ini seperti apa,” ujarnya Hingga kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, penyidikan Perkara Pidana Hukum tersebut berawal Hingga Cirebon. Berdasarkan dokumen yang dia perhatikan dan dibaca Untuk pengacara terpidana Perkara Pidana Hukum tersebut, banyak kelemahan Hingga bidang penyidikan awal. Samping Itu, meski alat bukti Perkara Pidana Hukum itu belum ditemukan, beberapa Kandidat Dugaan Pelaku sudah ditangkap.
“Karena Itu, Skuat turun Hingga lapangan melihat TKP, Mungkin Saja mendengar beberapa saksi yang pernah diperiksa atau yang belum pernah diperiksa, Agar ini kan harus Menyediakan pertanggungjawaban Di publik, jangan sampai nanti polisi sebagai institusi Menyediakan keterangan yang tak benar Di publik tentang Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, adanya pergeseran lokasi berdasarkan kesaksian Suroto, orang pertama yang menolong korban Vina. Dia pun mempertanyakan soal tak dibukanya CCTV Untuk Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki tersebut.
Dia curiga, tak dibukanya CCTV bisa Karena Itu ada sesuatu yang diharapkan agar Perkara Pidana Hukum tersebut tak terbuka secara jelas. Maka itu, Propam seharusnya memeriksa penyidik Perkara Pidana Hukum Vina guna memastikan alasan tidak dibukanya CCTV.
“Ada sesuatu yang diharapkan Perkara Pidana Hukum ini tak bisa terbuka secara jelas, ini yang Mungkin Saja perlu diperiksa Propam, kenapa penyidik-penyidik waktu itu tak Berusaha membuka Untuk CCTV, kalau misalkan CCTV rusak ya panggil digital forensik, dicek saja, Mungkin Saja rusaknya Sesudah kejadian atau Sebelumnya kejadian kan bisa dicek, Ilmu Pengetahuan sekarang mudah,” jelasnya.
Dia menambahkan, banyak disiplin ilmu yang bisa dipakai Sebagai membantu pengungkapan Perkara Pidana Hukum tersebut. Justru, polisi juga bisa menelusuri Dari Sebelumnya peristiwa Merenggut Nyawa itu terjadi, disebutkan pula keduanya pernah Hingga Kuningan.
“Selain CCTV sebenarnya beberapa saksi Sebelumnya terbunuhnya Vina dan Eky yang saya dapatkan Untuk Perserikatan Akbar, Perserikatan Akbar menurut penasihat hukum sempat bertemu Eki dan Vina Sebelumnya Eki dan Vina berangkat Hingga Kuningan, ini kan peristiwa Sebelumnya kejadian, seharusnya berjalan Untuk sini atau Mungkin Saja Sebelumnya Itu lagi kalau ada peristiwa,” imbuhnya.
“Kalau enggak berangkat Untuk sini, Untuk sini penyidik harusnya berangkat Hingga Kuningan, Hingga Kuningan Hingga mana nih kan bisa ditanya kawan-kawannya, ada enggak pemeriksaan misalnya Hingga Kuningan, saksi Hingga mana, mereka kan katanya datangi Peristiwa apa, pasti kan ada kalanya Hingga situ cerita, apakah Hingga situ ada keributan dan sebagainya, ini enggak pernah dibuktikan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Wakapolri Oegroseno Usul Rekonstruksi Ulang Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon