Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Foto/Dok SINDOnews
Dirinya tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur Untuk undang-undang, Kepala Negara berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan Didalam konstitusi.
“Didalam Sebab Itu kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, Sebab itu telah dihapus Didalam konstitusi. Jangan sampai nanti multitasir,” kata David Pada dihubungi, Rabu (10/7/2024).
“Didalam Sebab Itu sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk Di kewenangan, kelembagaan diamanatkan Didalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Akansegera tetapi, jika Baleg Lembaga Legis Latif tetap memaksa Sebagai mengubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, David memandang bahwa perubahan ini Akansegera menimbulkan penafsiran Di Ditengah Kelompok. “Didalam Sebab Itu supaya tidak multitafsir, menurut saya ini berkenaan Didalam konstitusi sebaiknya dihapus saja. Itu menurut saya masih Yang Berhubungan Didalam kelembagaan atau Yang Berhubungan Didalam usulan Dewan Pertimbangan Agung tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Baleg menyetujui revisi Undang-Undang tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif Lembaga Legis Latif dan dibawa Ke paripurna Sebagai persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Di nomenklatur Didalam Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Didalam jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Kepala Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Politikus Perindo Usul Wantimpres Didalam Sebab Itu Dewan Pertimbangan Nusantara, Bukan DPA