Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani Menyediakan keterangan kepada media Hingga Gedung Nusantara, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
Puan mengingatkan, revisi Undang-Undang bertujuan Sebagai penguatan kelembagaan Wantimpres Hingga Di. Lantaran itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan Didalam aturan yang berlaku.
“Yang pasti jangan sampai Setelahnya Itu nanti hal yang Berencana kita bahas ini Setelahnya Itu menyalahi Undang-Undang, apalagi UUD,” kata Puan Hingga Gedung Nusantara, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Legislator Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa Lembaga Legis Latif Berencana mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan Di rangka perubahan nomenklatur ini.
“Karena Itu saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk Di lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya. Kita sekarang ini masuk Di paripurna, pembahasannya Berencana kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya Itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas Membeberkan substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Perubahan yang ada Hingga Di sini itu hanya Yang Terkait Didalam soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Kepala Negara menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman Hingga Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Karena Itu DPA Tak Langgar Konstitusi