Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus Memutuskan hukuman pidana penjara empat tahun Pada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Jemy Sutijawan Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi sepenuhnya Bersama lamanya terdakwa ditahan Bersama perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Ke rutan,” ujar Jaksa Pada membacakan surat Permintaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Tindak Kejahatan BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Sebagai membayar uang pengganti Rp1 miliar, Bersama Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Bersama bui Pada enam bulan.
Untuk tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Langkah pemerintah Untuk tangka penyelenggraan Negeri yang bersih dan bebas Untuk Kejahatan Keuangan, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Untuk tindak pidana Kejahatan Keuangan,” tegasnya.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara