Ketua Umum Peradi sekaligus pengacara lima terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon, Otto Hasibuan menyebut bebasnya Pegi Setiawan menjadi angin segar Untuk para kliennya. Foto/iNews TV
Salah satunya yakni soal penyitaan Barang Dagangan bukti berupa batu hingga botol air mineral Untuk wadah minuman keras Di tangan Sudirman yang Disorot kurang masuk akal.
“Batu katanya buat melakukan Membunuh Orang Lain lantas tiba-tiba beberapa hari Setelahnya Itu batu disita Di Sudirman, apakah Bisa Jadi Setelahnya memukul batu ini disimpan sama dia,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024) malam.
“Kedua ada juga saya lihat (Ke BAP) disita botol minuman tempat mereka minum miras. Beberapa hari Setelahnya Itu Di keterangan Sudirman itu botol air mineral biasa, disita Di dia. Karena Itu tidak Bisa Jadi kan Sebab ini disita Di dia. Ini Barang Dagangan bukti kan, itu nggak Bisa Jadi terjadi,” sambungnya.
Pembebasan Pegi Setiawan pun menjadi salah satu fakta konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih terbilang bias.
“Pasti (Karena Itu angin segar), ada dua hal, Di segi psikologis udah pasti terpengaruh, Di segi hukum juga. Sebab kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Berencana mempengaruhi, tapi Bersama adanya putusan ini, setidaknya Berencana ada jeda Di proses hukum,” kata dia lagi.
“Walaupun yang menjadi Topik apakah Perkara Pidana Hukum Pegi Berencana dibuka kembali atau tidak,” imbuhnya.
Bersama Detail, Otto juga optimistis lima terpidana yang menjadi kliennya bisa menyusul Pegi bebas.
“Saya optimis sekali, salah satu Ke antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Sebut Bebasnya Pegi Setiawan Karena Itu Angin Segar 5 Terpidana Lain