KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews
“Hukuman Bapak Insya Allah kami terima Sebab kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Di keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Di keluar Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Di kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Komunitas Indonesia atas Peristiwa Pidana yang menyeret ayahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh Komunitas Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Ri Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Di Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Di Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima