Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan seluruh kendaraan bermotor Di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Bersama kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Di polis.
Ogi menegaskan Pada ini pemerintah Di menyiapkan aturan turunan Di Undang-Undang PPSK.
Bagi diketahui, Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib Bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah Yang Berhubungan Bersama asuransi wajib itu sesuai Bersama Undang-Undang paling lambat 2 tahun Sebelum PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi Di Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip Di CNBCIndonesia.
Syarat kendaraan wajib asuransi sudah umum berlaku Di berbagai Negeri, termasuk Negeri-Negeri Di Organisasiregional.
Asuransi wajib Bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Menurut Ogi, pihaknya Pada ini terus berkoordinasi Bagi menerapkan asuransi wajib Bagi kendaraan bermotor tersebut. Sebab ia menyebut butuh satu platform yang dapat digunakan Bagi mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Apakah kita berkoordinasi Bersama kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan pihaknya juga Di merampungkan mekanisme harga Bagi dikenakan Ke peserta yang ikut asuransi wajib tersebut.
Ia membocorkan bahwa Lebih banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta Berencana lebih murah.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” tutup Ogi.
[Gambas:Video CNN]
(Regu/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan