Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan Di Senin, 15Juli 2024. “Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi Di Area Cikarang, Bekasi,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).
Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah Untuk anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. “Penyitaan dilakukan penyidik Untuk MTK yang merupakan anak Untuk Dugaan Pelaku AGK,” jelasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai Dugaan Pelaku suap Untuk proyek infrastruktur Di Malut.
Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal Untuk penetapan Dugaan Pelaku tersebut. AGK membeli sejumlah aset yang Sesudah Itu disamarkan Bersama mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar Bersama nilai awal diduga Disekitar lebih Untuk Rp100 miliar.
Regu Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis Untuk upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Anak Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba