Wisata  

Perdana Di Jepang, Turis Didenda Sebab Kendarai Koper Skuter Di Jalan



Jakarta

Cara Perhiasan traveling terus berkembang, salah satunya adalah koper skuter atau koper yang bisa dikendarai. Tetapi, Di Jepang bila kamu mengendarai koper ini Di jalanan, bisa dikenakan denda lho.

Koper skuter Lagi populer, banyak Selebriti Instagram hingga Seniman yang membawanya Sebagai bepergian. Kehebatan koper itu adalah kita bisa duduk Di atasnya alias dikendarai.

Diberitakan SoraNews, Senin (1/7/2024) Di tanggal 31 Maret lalu, seorang warga China didenda polisi. Dia kedapatan mengendarai kopernya Di trotoar Di Fukushima, Osaka. Koper itu dilengkapi roda dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Supaya mampu mencapai Kecepatanakses hingga 13 kilometer per jam (8 mil per jam).

Wanita itu menolak Di polisi meminta izin mengendarai koper tersebut.


“Saya tidak menganggapnya sebagai kendaraan, Didalam Sebab Itu saya pikir saya tidak memerlukan SIM,” kata dia.

Sebenarnya hukum mengenai kendaraan Untuk mesin kecil ini masih membuat warga Jepang bingung. Mereka kesulitan memahami undang-undang mengenai kendaraan kecil seperti ini yang memerlukan izin Sebagai beroperasi dan mana yang tidak. Apalagi, turis Foreign.

Informasi Sebagai traveler, secara tradisional Di Jepang, faktor utama yang mengatur klasifikasi kendaraan adalah ukuran mesin. Kendaraan Didalam kapasitas mesin 50 sentimeter kubik atau kurang diklasifikasikan sebagai Gendokitsuki Jitensha Tipe 1 (misalnya go-kart yang berkeliling Tokyo). Dulu, mudah sekali menentukan bahwa sebuah benda masuk Untuk kategori kendaraan atau tidak.

Tetapi, seiring perkembangan Keahlian muncul sepeda listrik hingga koper skuter maka menjadi sulit Sebagai ditentukan apakah benda-benda itu masuk kategori kendaraan atau bukan. Salah satu aturan umum Di Jepang adalah bahwa kendaraan Didalam Kecepatanakses maksimum enam kilometer per jam (3,7 mil per jam) diperlakukan sebagai pejalan kaki dan bukan sebagai kendaraan.

Itu sebabnya orang-orang tua yang menggunakan skuter tidak Berencana kesulitan mengoperasikan kendaraan yang secara teknis merupakan kendaraan Gendokitsuki Jitensha.

Nah, balik lagi Ke koper skuter wanita China itu, koper tersebut mampu melaju 13 kilometer per jam Supaya dikategorikan sebagai kendaraan Gendokitsuki Jitensha yang memerlukan izin. Cara menyiasati perizinan koper itu adalah Didalam mengklasifikasikan kopernya sebagai Sepeda Bermotor Kecil Khusus (Tokutei Kogata Gendokitsuki Jitensha).

Kategori Terbaru itu biasanya diperuntukkan Untuk skuter bertenaga dan dapat melaju secepat 20 kilometer per jam tanpa memerlukan lisensi. Tetapi, koper skuter itu tidak bisa langsung dipakai Didalam dikendarai. Koper tersebut memerlukan perlengkapan tambahan, seperti lampu Di dan pelat nomor, dua hal yang tentu tidak dimiliki koper ini.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perdana Di Jepang, Turis Didenda Sebab Kendarai Koper Skuter Di Jalan