Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang. Permintaan itu dibacakan Didalam Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memutuskan pidana penjara Pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Pada 12 tahun Didalam dikurangkan Pada ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Setelahnya melakukan pertimbangan Di fakta persidangan. Ke mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Medis-Obatan Terlarang Akan Tetapi juga Memberi modal kepada rekannya, Akri, Sebagai jual beli narkotika.
Sambil Sebagai Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
Ke kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Merasakan Permintaan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni Sebagai ketiga kali ditangkap Lantaran Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang. Ia ditangkap Ke apartemennya Ke kawasan BSD, Tangerang Selatan, Ke 12 Desember 2023. Di penangkapan tersebut, polisi menemukan Barang Dagangan bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang