Anak bos rental Kendaraan Pribadi Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup Dari Oditur Militer. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Sebagai Di ini kami merasa puas Di Keinginan seumur hidup,” kata Rizky usai mengikuti sidang kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Di proses persidangan diungkapkan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang melakukan penembakan. Sambil Itu, Sertu Akbar Adli merupakan sosok prajurit yang mempunyai senjata yang digunakan Bambang.
Keduanya dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran hanya didakwa Di Tindak Kejahatan penadahan.
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) Di total Rp796 juta. Yang Berhubungan Di hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan perhitungan ini sepenuhnya Hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sebagai restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian Sesudah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan Hingga LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Sebagai Sambil Itu ini sesuai,” ungkap anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.
Meski puas Di Keinginan Oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia menilai hakim menjadi corong keadilan Untuk keluarganya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anak Bos Rental Kendaraan Pribadi Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup