Shin Tae-yong Memperoleh Golden Visa Untuk Ri Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram
Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Negeri Foreign (WNA) Untuk tinggal Ke Indonesia Untuk jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.
Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyediakan manfaat Untuk perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Di sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Ke mana Timnasional Indonesia melaju Ke Putaran 3 Seleksi Gelar Dunia 2026 Zona Asia.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Akansegera Melakukanlangkah-Langkah lebih keras Untuk masa Di sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Ke akun Instagram @shintaeyong7777.
Dikutip Perpindahan Penduduk.go.id, Golden Visa diatur Untuk Peraturan Pembantu Ri Hukum dan Hakasasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pembantu Ri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Di 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Keputusan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Foreign berkualitas yang Akansegera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Negeri, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal Ke Indonesia Di 5 (lima) tahun, orang Foreign investor perorangan yang Akansegera mendirikan perusahaan Ke Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Disekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Disekitar Rp. 76 miliar);
Sambil Itu Untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan Ke Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal sebesar US$ 25.000.000 atau Disekitar Rp 380 miliar Akansegera memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Untuk direksi dan komisarisnya; Untuk nilai Penanaman Modal sebesar US$ 50.000.000 Akansegera diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat berbeda diberlakukan Untuk investor Foreign perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Ke Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Disekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Disekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Untuk jenis visa ini. Ke antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Ke kantor Perpindahan Penduduk.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Di Shin Tae-yong