Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus Didalam pembayaran Pph Pada memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Untuk pembayaran skema Pph kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa Didalam pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan Didalam pemilik kendaraan bermotor Pada memperpanjang STNK setiap tahun atau Didalam penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan Didalam para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dijelaskan Budi artinya Kelompok dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Lewat layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Hingga Samsat, kan Pada ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Hingga Samsat, Didalam Sebab Itu kami coba belajar Untuk mereka bahwa Didalam Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih Di satu Didalam lainnya.
Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), Sambil Itu iuran SWDKLLJ menanggung biaya Penanganan maupun santunan korban jiwa.
Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan yakni rendahnya kepatuhan pembayaran Pph kendaraan.
Pada ini terdapat Di 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Hingga Indonesia. Akan Tetapi, hanya 60 persen Untuk jumlah tersebut yang membayar Pph.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Didalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Hingga Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Hingga mana saja dan Didalam siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Hingga atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Didalam Keinginan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Keinginan kerugian yang dialami Didalam pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Didalam asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Pph Tahunan STNK