loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terbaru saja memperbarui aturan Yang Berhubungan Bersama Iuran Wajib reklame lewat Peraturan Lokasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Iuran Wajib Lokasi dan Retribusi Lokasi. FOTO/dok.SindoNews
“Pelaku usaha perlu Lebihterus paham soal jenis reklame yang dikenai Iuran Wajib, cara menghitungnya, sampai Syarat waktu pembayarannya,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Iuran Wajib mulai dikenakan Dari reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan, kalau reklame Di kendaraan, mengacu Di lokasi usaha penyelenggara reklamenya.
Iuran Wajib Reklame adalah Iuran Wajib yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya, yang bertujuan Menarik Perhatian perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel Di kendaraan atau Malahan reklame berbasis udara.
Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek Iuran Wajib:
1. Papan iklan, billboard, videotron, megatron
2. Spanduk, banner, kain reklame
3. Stiker promosi
4. Selebaran atau flyer
5. Iklan Di kendaraan (Kendaraan Pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, Kendaraan Bermotor Roda Dua)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Iuran Wajib Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu