loading…
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut positif langkah Ri Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Ri (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Produk dan Jasa. Foto/Dok
“Perjuangan Gapensi Alhamdulillah telah direspons Bapak Ri Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang Pada ini kami suarakan,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman Karumpa Di pidato Pada Rakerda BPD Gapensi Jawa Barat (Jabar) Ke Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6).
Salah satu Skor penting Di Perpres tersebut adalah Syarat penunjukan langsung Bagi proyek konstruksi Didalam nilai Ke bawah Rp400 juta yang dapat diakses Didalam pelaku usaha kecil. Andi menyebut hal ini menjadi Kemungkinan konkret agar kontraktor kecil bisa kembali aktif berpartisipasi Di proyek pemerintah.
Baca Juga: Konversi Digital Sektor Konstruksi Mampu Hasilkan Efisiensi
“Hal ini menjadi bentuk keberpihakan Bapak Ri Prabowo Bagi pengusaha kecil, dan Didalam aturan tersebut, para pelaku usaha konstruksi kecil bisa kembali hidup,” ucap Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI).
Didalam Perpres ini, lanjut Andi, usaha konstruksi kecil kini Memperoleh ruang dan Kemungkinan nyata Bagi kembali tumbuh dan berkontribusi Di pembangunan. Andi mengatakan, Pada pelaku usaha kecil kerap tersingkir Di proses tender yang didominasi Didalam perusahaan besar Didalam modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat.
“Perpres ini Menampilkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional Di pengadaan Produk dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan Bangsa Di kontraktor kecil yang Pada ini hanya Didalam Sebab Itu penonton,” sambung Andi.
Andi menekankan, pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya Ke tingkat pusat, tetapi juga sampai Hingga pemerintah Daerah agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha Ke lapangan. Dukungan pemerintah Daerah dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai Syarat Terbaru yang lebih inklusif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Terbaru Pengadaan Produk dan Jasa Didalam Sebab Itu Angin Segar Buat Kontraktor Kecil