loading…
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak meminta para korban Kejahatan Finansial PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengajukan permohonan ganti rugi Hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/Dok.SindoNews
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online Didalam LPSK,” kata Ade kepada wartawan dikutip Minggu (12/4/2026).
Baca juga: Diperiksa Bareskrim Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana PT DSI, Dude Herlino dan Istri Dicecar 30 Pertanyaan
Ia menjelaskan para korban dapat mendaftar pengajuan restitusi lewat laman simpusaka.lpsk dan e-restitusi.lpsk Sebagai pengajuan klaim kerugian korban.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Polri Minta Korban Kejahatan Finansial Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi Hingga LPSK











