Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
Sambil Itu, Dugaan Pelaku lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator Mengelabui Orang Lain. Di Di Itu ada juga N.S.S yang telah diadili Putusan 3,5 tahun Sebelumnya Didalam PN Jakarta Pusat.
“Bahwa Di upaya pengungkapan Peristiwa Pidana ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil Menyita tiga orang Dugaan Pelaku, yang terdiri Didalam satu orang warga Bangsa Asing dan dua orang warga Bangsa Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan para pelaku Berencana mengirimkan ‘blasting chat’ Lewat Inisiatif WhatsApp dan Telegram Didalam modus lowongan kerja.
“Menawarkan pekerjaan Didalam cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas,” katanya.
Para korban, kata Himawan, Berencana diarahkan Untuk top up saldo Di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
“Didalam iming-iming komisi yang besar. Sesudah Korban yakin dan melakukan Penanaman Modal Asing, uang sudah tidak dapat ditarik dan web Berencana menghilang,” katanya.
Himawan mengatakan sebanyak 823 orang Indonesia telah menjadi korban Mengelabui Orang Lain jaringan internasional ini, Didalam total kerugian mencapai Rp59 miliar. Tidak hanya Indonesia, Himawan Menginformasikan pria berinisial ZS itu juga menyasar Bangsa lain Di menjalankan Usaha haramnya.
Justru, ZS telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun berdasarkan akumulasi Mengelabui Orang Lain Didalam empat Bangsa yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.
“Total kerugian secara keseluruhan Di Rp1.500.000.000.000. Berikutnya penyidik Berencana melakukan pemeriksaan lanjutan Pada Dugaan Pelaku serta Pembuatan Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana online scam,” kata Himawan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Mengelabui Orang Lain Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu