loading…
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Membeberkan Peristiwa Pidana tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Foto/Riana Rizkia
“Berkat Pemberian seluruh Komunitas dan rekan-rekan media juga, Ke hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online Ke mana ini sindikat internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil Membeberkan tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, Di pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu Ke antaranya Memberi layanan live Pemutaran Online pornografi.
“Ditemukan dua situs judi online Ke mana situs tersebut selalu berubah domainnya Untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan,” katanya.
“Yakni judi online dan layanan live Pemutaran Online pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, Akansegera melakukan live Pemutaran Online Bersama menggunakan Busana minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Pemutaran Online 3 jam Di setiap hari, Bersama gaji minimum,” katanya.
Di pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh Dugaan Pelaku. Ke Di tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga Negeri Asing (WNA) asal Taiwan.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan