Jakarta, CNN Indonesia —
Riuh Di media sosial Merundingkan bahan bakar Migas (BBM) jenis Pertamax oplosan. Pembahasan Pertamax oplosan itu Setelahnya tujuh orang dirungkus Kejagung Yang Berhubungan Bersama dugaan Penyalahgunaan Jabatan pembelian Ron 92 (Pertamax) Di PT Pertamina (Persero).
Menyikapi hal itu PT Pertamina menegaskan bahwa Pertamax yang dibeli Kelompok bukan oplosan.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah Topik bahwa Kelompok Memperoleh Pertalite (Ron 90) Pada membeli Pertamax (Ron 92) Di seluruh SPBU milik Pertamina. Ia meyakini Kelompok Memperoleh bahan bakar sesuai yang dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan Di aspek hilir atau Di Kelompok, Lantaran Kelompok kita pastikan Memperoleh yang sesuai Bersama yang mereka beli,” kata Fajar Pada ditemui Di Kompleks Legislatif, Jakarta, Selasa (25/2).
Fajar menilai ada kesalahpahaman Di Kelompok Di Topik Pertamax oplosan. Menurutnya, Kejaksaan Agung pun tak menyebut ada dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax.
Dia menjelaskan Kejaksaan Agung Di mendalami pembelian Ron 90 dan Ron 92 yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina. Akan Tetapi, tak ada pernyataan Di Kejagung soal BBM oplosan.
“Bukan adanya oplosan, Agar Bisa Jadi narasi yang keluar, yang tersebar, Agar ada misinformasi Di situ,” ujarnya.
Fajar lantas merespons kabar Pertamina melakukan ‘blending’ bahan bakar Untuk membuat Pertamax. Dia berkata beberapa produk Pertamina pun hasil percampuran beberapa jenis bahan bakar.
“Kaya Petamax Green 95 itu kan blending Di Pertamax Bersama Bioetanol,” ucap Fajar.
Sebelumnya Itu, Kejagung meringkus tujuh orang Yang Berhubungan Bersama dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di PT Pertamina (Persero), mereka yakni empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Para Individu Terduga itu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Setelahnya Itu, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Di Pada Yang Sama, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
“Di pengadaan produk kilang Dari PT Pertamina Patra Niaga, Individu Terduga RS melakukan pembelian Untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah Setelahnya Itu dilakukan blending Di storage/depo Untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar .
(mik/Skuat)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BBM Pertamax Diduga Oplosan, Ini Jawaban Pertamina