Gianyar –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar akhirnya menutup PARQ Ubud yang disebut-sebut sebagai ‘Kampung Rusia’ Di Bali.
PARQ yang beralamat Di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali ditutup Di Senin (20/1/2025). Penutupan dilakukan lantaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ itu dinilai melanggar peraturan Lokasi (Perda) Kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai Di undang-undang dan Peraturan Lokasi Kabupaten Gianyar, dan telah Melewati beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, Untuk keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/1).
Video penutupan PARQ Ubud Di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral Di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.
PARQ Ubud dinilai melanggar Syarat Pasal 19 ayat 3 Di Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenangan Komunitas.
Tak hanya itu, PARQ Ubud juga Disorot melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
PARQ Ubud Di ini disebut-sebut sebagai ‘Kampung Rusia’. Tempat ini pernah tiga kali didatangi Skuat Pengawasan Orang Asing (Timpora) Lantaran berbagai kegiatan warga Bangsa Asing (WNA) berlangsung Di sana.
Adapun, PARQ merupakan apartemen yang dilengkapi ruang kerja (coworking space), restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.
Sebelumnya ditutup, Pemkab Gianyar telah mengundang pengelola PARQ Ubud dua kali Untuk mengikuti Diskusi Di 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Tetapi, salah satu pemilik usaha belum bisa Menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.
“Mereka siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan Sambil operasinya sampai Di terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha Untuk keterangannya Di 12 November 2024.
Satpol PP Gianyar lantas memasang dua spanduk Di kawasan PARQ Ubud bertuliskan ‘penghentian Sambil operasional PARQ Ubud sampai Di terpenuhinya izin-izin yang diperlukan’.
Bangunan PARQ Ubud Di lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan Pertanian Ketahanan Pangan berkelanjutan (LP2B) juga diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya seperti semula.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Berakhir Sudah Nasib Kampung Rusia Di Ubud