loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 8 Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Foto/istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu Ke antaranya merupakan warga Negeri Taiwan dan masih buron.
“Tujuh orang sudah ditetapkan Individu Terduga Di peran-peran (berbeda),” kata Djuhandani Di konferensi pers Ke Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat Di pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Di ancaman hukuman maksimal Di 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Sebelumnya Itu, Djuhandani menjelaskan, Di pengungkapan tersebut, pihaknya Memperoleh dua situs judi online. Satu Ke antaranya Menyediakan layanan live Pemutaran Online pornografi.
“Ditemukan dua situs judi online Ke mana situs tersebut selalu berubah domainnya Sebagai menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live Pemutaran Online pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, Akansegera melakukan live Pemutaran Online Di menggunakan Busana minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Pemutaran Online 3 jam setiap harinya, Di gaji minimum,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Individu Terduga