Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Tempat Pemeriksaan Perpindahan Penduduk (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Bangsa (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat ilegal Hingga Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Komunitas Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Perpindahan Penduduk Untuk segera Menyita pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memperoleh bukti Yang Berhubungan Bersama keterlibatan David Untuk Usaha ilegal Hingga Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Bersama dugaan Kegiatan Usaha David Hingga Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Hingga lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Hingga Polda NTB Yang Berhubungan Bersama Usaha sumur Alat tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Komunitas Bersama harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Hingga tempat penginapan miliknya Hingga Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memperoleh bukti pengiriman uang mencapai miliaran Uang Negara Indonesia Hingga perusahaan bodong Hingga Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Untuk menghindari Pph Hingga Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Perpindahan Penduduk harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Akansegera menelusuri dugaan Kartu Kuning keimigrasian yang dilakukan Bersama bule Perancis tersebut. Menurutnya, Perpindahan Penduduk juga Akansegera memeriksa David.
“Apabila Untuk proses pemeriksaan didapatkan bukti Kartu Kuning keimigrasian, percayalah, Akansegera kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Menyimak perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Untuk catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Bersama NTB Di 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Kartu Kuning keimigrasian Sebab terbukti merangkap jabatan Untuk perusahaan PT Carpedien yang bergerak Hingga bidang usaha penginapan Hingga Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Hingga Pulau Lombok Pada ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Pada David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Karena Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Lewat pemeriksaan Perpindahan Penduduk manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Hingga Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Bersama penjamin perusahaan Bersama PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Karena Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Pada dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya, David dilaporkan Hingga Ditreskrimsus Polda NTB Yang Berhubungan Bersama dugaan pengeboran air tanpa izin Hingga Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Barang Dagangan bukti berupa foto dan video pengeboran air Hingga tiga titik Hingga Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Bersama David.
Setelahnya Memperoleh laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengejar sumur Alat milik David Hingga Gili Trawangan Di Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Hingga Komunitas Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Berhubungan Bersama dugaan Usaha sumur Alat tersebut.
Artikel ini telah tayang Hingga detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Hingga Lombok, Warga Langsung Lapor Perpindahan Penduduk