Pengemudi ojol dan buruh kompak menolak wacana asuransi wajib Untuk kendaraan bermotor Di 2025. FOTO/Ilustrasi
Wakil Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor Akansegera membebani para buruh. Kewajiban itu Akansegera memaksa pekerja Menerbitkan dana tambahan Untuk mengasuransikan kendaraannya.
“KSPI menolak Yang Berhubungan Didalam Wacana asuransi wajib Pada sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ini, Lantaran bagaimanapun mayoritas User Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah buruh yang menggunakannya Untuk keseharian,” ujar Kahar Untuk diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Memperoleh asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur Untuk Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa Negeri tidak berpihak kepada kaum buruh. “Kan Undang-Undang P2SK ini Dibagian Untuk Omnibus Law,” imbuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi Pada kendaraan yang rencananya Akansegera diterapkan 2025 mendatang.
Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama Untuk para pengemudi Untuk mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan Akansegera membebani para driver dan Mengurangi pendapatannya. “Kami sebagai User sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagai alat utama kami Untuk mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, Sambil Itu pendapatan rekan-rekan ini kan Lebihterus turun, ini yang Akansegera Lebihterus memberatkan,” tegas Igun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib Untuk Kendaraan Di 2025