Jakarta, CNN Indonesia —
PT Raden Reza Adi, pemegang merek Denza Ke Indonesia, menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun.
Gugatan Di nomor Perkara Hukum 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan Ke Selasa (8/9). Raden Reza Adi menunjuk Togap Eduard sebagai kuasa hukum.
Enam tergugat lainnya adalah PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Kendaraan Bermotor Roda Dua (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Ilmu Pengetahuan Kendaraan Pribadi (BYD BIPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini muncul Sesudah BYD Company Limited lebih dulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi Untuk Perkara Hukum terpisah Ke Juni 2026.
Rp9,5 triliun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim Mengungkapkan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza Di nomor pendaftaran IDM001176306 Bagi kelas Produk 12 Ke Area Indonesia.
Para tergugat juga diminta dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak Di iktikad tidak baik serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian materiil Rp9,5 triliun Bagi penggugat. Ganti rugi tersebut diminta dibayar para tergugat secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika.
Di Itu, penggugat meminta para tergugat menghentikan Produk Impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi seluruh kendaraan bermotor bermerek Denza.
“Menghukum Para Tergugat Bagi Menarik Perhatian seluruh produk yang dihasilkan Di Pelanggar merek yang telah beredar Ke Indonesia,” bunyi salah satu Skor petitum.
Sidang pertama Perkara Hukum ini dijadwalkan Ke 22 September 2026, tetapi ditunda Di alasan pemanggilan Pada ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan Ke 23 Februari 2027 Di agenda pemanggilan para tergugat.
CNNIndonesia.com sudah Berusaha menghubungi BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Bagi meminta tanggapan atas gugatan ini, Tetapi belum memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.
Riwayat sengketa
Sengketa merek Denza bermula Ke Januari 2025, Pada BYD menggugat Worcas. Ke 28 April 2025, Lembaga Proses Hukum Niaga menolak gugatan itu Bagi seluruhnya.
Ke tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Lewat putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas.
MA membatalkan putusan Lembaga Proses Hukum Niaga tersebut dan Mengungkapkan gugatan BYD tidak dapat diterima Sebab error in persona atau salah pihak.
Menurut putusan itu, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi milik Worcas. Merek tersebut semula terdaftar atas nama Worcas, lalu dialihkan kepada Raden Reza Adi.
BYD Sesudah Itu kembali menggugat Worcas dan Raden Reza Adi Ke Juni 2026 Di nomor Perkara Hukum 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Untuk Perkara Hukum itu, BYD meminta Denza dinyatakan sebagai merek terkenal dan BYD sebagai satu-satunya pemilik sah merek Denza Ke kelas 12. BYD juga meminta pendaftaran merek IDM001176306 atas nama Worcas dibatalkan Sebab didaftarkan Di iktikad tidak baik.
Perkara Hukum tersebut telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Sidang berikutnya digelar Kamis (22/10) Di agenda pembuktian surat.
Ganti nama Karena Itu Danza
Ke Ditengah sengketa yang masih berlangsung, BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia memakai nama Danza Ke Indonesia mulai 1 Oktober 2026 sebagai Pada Di strategi komunikasi Ke Untuk negeri. Nama Denza, yang merupakan identitas Dunia, tetap dipakai Ke berbagai aspek lain.
Head of PR and Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan Ke Senin (12/10) menegaskan Usaha dan produk BYD nyata ada Ke Indonesia.
“Karena Itu apalagi yang harus kami buktikan Bagi memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?” ujarnya.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BYD Digugat Balik Pemegang Merek Denza Rp9,5 T, Ini Isinya











