Jakarta, CNN Indonesia —
Pengecekan Pajak Lainnya kendaraan bermotor kini makin mudah dilakukan, salah satunya Lewat Langkah pesan singkat Whatsapp.
Akan Tetapi perlu dipahami, pengecekan Pajak Lainnya kendaraan Lewat Whatsapp Bersama metode chat otomatis atau chatbot ini belum berlaku secara nasional. Sebab, hanya Area-Area tertentu yang sudah menerapkan sistem demikian seperti halnya Jawa Barat dan Banten. Berikut langkah-langkahnya.
Pertama simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818 Ke Smart Phone Anda. Setelahnya itu, buka Langkah WhatsApp dan kirimkan pesan Ke nomor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mulai Bersama mengetik HI dan kirimkan pesan tersebut, Setelahnya Itu tunggu bot merespons. Biasanya, balasan Akansegera berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.
Ketiga, pilih informasi besaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor, atau nomor 1, Setelahnya Itu bot Akansegera memberi instruksi lanjutan.
Keempat, kita Akansegera diminta memasukkan nomor polisi kendaraan. Ke proses ini pastikan Untuk mengikuti format yang diberikan Dari bot agar data bisa diproses secara tepat.
Kelima bot Akansegera meminta Anda Untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia meliputi Merah (kendaraan dinas pemerintah), Kuning (kendaraan umum), Hitam (kendaraan pribadi), Putih (kendaraan Terbaru). Pilih warna pelat yang sesuai Bersama kendaraan Anda.
Keenam, Setelahnya data nomor polisi kendaraan dan warna dasar pelat sesuai, bot Akansegera Memberi balasan berupa informasi nominal Pajak Lainnya kendaraan Anda yang harus dibayarkan.
Untuk Area Banten, informasi tagihan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor bisa Diberikan Lewat Langkah Whatsapp Bersama cara menyimpan nomor 081110002230 atau 087777252535. Setelahnya Itu kirimkan pesan Bersama mengetik format “infopkb spasi Nopol Kendaraan”.
Setelahnya itu Anda bakal memperoleh balasan berupa rincian Pajak Lainnya kendaraan yang harus dilunasi.
Rincian biaya tersebut Antara lain pokok Pajak Lainnya yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat membayar Pajak Lainnya, Di Itu ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan Dari pemilik kendaraan.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mudah Cek Pajak Lainnya Kendaraan Lewat WhatsApp