Jakarta, CNN Indonesia —
Dispensasi Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di Satpas tutup bertepatan libur nasional Mei Day (Hari Buruh Internasional) Di Jumat, 1 Mei 2026.
Dispensasi itu Berencana membantu Anda melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu bikin Mutakhir. Secara Keseluruhan Anda perlu bikin SIM Mutakhir, termasuk melewati semua prosesnya, bila SIM lama tak diperpanjang tepat Ke hari kedaluwarsa.
Bagi Area Jakarta Raya, pelayanan SIM Ke Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur Di Jumat. Mereka Berencana kembali beroperasi satu hari setelahnya Di Sabtu Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hari 2 Mei, semua Berencana dibuka kembali seperti biasa,” tulis kepolisian Di akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis besok Bagi memanfaatkan dispensasi Didalam melakukan perpanjangan Di Sabtu.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis habis 1 Mei dapat melaksanakan perpanjangan Di 2 Mei, Didalam mekanisme perpanjangan,” tulis akun itu lagi.
Bagi diketahui, Syarat soal dispensasi tertuang Di Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis Lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan Di Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Di Direktorat Lalu Lintas Ke tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelumnya datang Ke Satpas Bagi melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejajaran
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran.
Selain datang langsung Ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Melewati situs resmi Korlantas Polri disim.korlantas.polri.go.idatau Melewati Inisiatif SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Ke Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Di formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Bagi pengambilan SIM Didalam membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Bagi Merasakan SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Hari Buruh 1 Mei











