Judi Online. FOTO/ DOK SINDOnews
Pejabat Tingginegara Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal tersebut Akansegera mempersulit langkah pelaku judi online Untuk melancarkan aksinya Di Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah Lembagakeuanganpusat dan OJK yang bertindak cepat Untuk mendeteksi rekening dan akun yang digunakan Sebagai judi online. Mereka Lagi membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie Untuk keterangan resmi.
Menkominfo juga meminta dunia perbankan Sebagai memastikan Pemakai rekening sesuai Bersama pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain Untuk melakukan transaksi Melewati perbankan.
”ini menyikapi maraknya Aksi Massa jual beli rekening yang dilakukan Dari para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya Sebagai mencegah Komunitas mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan Komunitas mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Pejabat Tingginegara Budi Arie.
Di Samping Itu, Kominfo juga telah membatasi Peralihan pulsa sebanyak Rp1 juta per hari per nomor. Pasalnya, Di ini sistem pembayaran dilakukan Melewati pulsa yang nantinya bisa dialihkan Hingga rekening bank Melewati pihak ketiga.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK