Komisi XI Lembaga Legis Latif RI menyampaikan beberapa hasil RDP tertutup bersama DJP Kementerian Keuangan tentang sistem Coretax yang Di ini membuat gaduh Komunitas dan Wajib Ppn (WP). Foto/Dok
Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat Untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan Didalam beriringan Didalam Coretax Sebab implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Ppn agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi Di mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan Ppn,” kata Misbakhun Di konferensi pers usai RDP, Senin (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak Akansegera mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan Ppn Hingga APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP Akansegera menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan Di wajib Ppn. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern Di Direktorat Jenderal Ppn,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidak mengenakan Pembatasan Di wajib Ppn (WP) yang diakibatkan Dari gangguan penerapan sistem Coretax Di tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP Di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, memperkuat cybersecurity.
Setelahnya Itu hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Ppn Akansegera menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI Lembaga Legis Latif RI dan DJP Kementerian Keuangan soal Coretax:
1. Komisi XI Lembaga Legis Latif RI telah mendengarkan penjelasan Di Direktur Jenderal Ppn, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Ppn, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi Di mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan Ppn.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Coretax Bikin Gaduh, Lembaga Legis Latif Putuskan Sistem Ppn Lama Kembali Dipakai