Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pph Kendaraan Berakhir Oktober 2026


Jakarta, CNN Indonesia —

Sejumlah provinsi masih Melakukan Langkah pemutihan Pph kendaraan bermotor hingga Oktober 2026. Anda yang punya tunggakan maupun denda keterlambatan sebaiknya segera memanfaatkannya Lantaran Langkah tersebut bakal berakhir bulan ini.

Sebagai diketahui, pemutihan Pph kendaraan mencakup sejumlah hal mulai Di penghapusan denda keterlambatan, Mengurangi pokok tunggakan, hingga Menyediakan diskon pokok Pph tanpa menghapus denda. Berikut ini daftarnya:

1. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Langkah pemutihan Pph kendaraan Di rangka memperingati Hari Bhayangkara Hingga-80, HUT Hingga-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Hingga-27 Provinsi Papua Barat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Di Langkah ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Pph, yaitu:

– Penghapusan pokok PKB Sebagai tunggakan Pph Di tahun keenam Hingga atas sekaligus Hukuman Politik denda.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

– Insentif Pph sebesar 12 persen Untuk wajib Pph yang membayar Pph kendaraan Sebelumnya dan/atau Di jatuh tempo serta tidak Memiliki tunggakan.

– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima.

– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Sebagai tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima.

– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Langkah pemutihan Pph kendaraan Hingga Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.

2. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Melakukan Langkah pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pph Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.

“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Kelompok. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Pph Area,” ujar Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.

Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Langkah Pindah Pelat Hingga KU (Kalimantan Utara).

“Kendaraan berpelat luar Area yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Merasakan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Langkah pindah pelat Hingga KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.

3. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan juga memberlakukan Langkah pemutihan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Langkah ini hanya berlangsung sebulan.

Di Langkah ini wajib Pph yang Memiliki tunggakan cukup membayar Pph Sebagai satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Di denda. Ada juga sejumlah insentif lain Untuk wajib Pph.

“Wajib Pph yang membayar PKB tepat waktu Akansegera Merasakan diskon sebesar 5 persen Di pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.

Setelahnya Itu, kendaraan bermotor Di luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Merasakan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

4. Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Langkah pemutihan Pph kendaraan bermotor (PKB) Di Sebelumnya Akansegera berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.

Pemutihan Pph kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Hukuman Politik administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Pph kendaraan bermotor dihapuskan total.

Setelahnya Itu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Sebagai kendaraan bekas. Lanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Di Jasa Raharja, selain tahun berjalan.

Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Untuk wajib Pph yang melakukan pembayaran secara online Lewat Langkah SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Untuk Kelompok yang melakukan pembayaran Pph langsung Hingga loket-loket Samsat.

5. Banten

Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Langkah keringanan Pph kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.

Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Untuk kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Di luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Sebagai kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Di luar Provinsi Banten. Keputusan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Ketiga, Pemprov Banten Menyediakan pembebasan denda PKB yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Sebagai tahun yang lewat juga dibebaskan.

6. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Pph kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.

– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Di 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Bersama 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Pph kendaraan 5-15 persen Untuk wajib Pph yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Di Area: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Hingga Lampung: Diskon PKB tahun Hingga-1 & Hingga-2 sebesar 50%

7. Bangka Belitung

Di Langkah ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Langkah ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pph Kendaraan Berakhir Oktober 2026