Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan Di Oktober 2026


Jakarta, CNN Indonesia —

Inisiatif pemutihan Ppn kendaraan bermotor masih berlangsung Di sejumlah Daerah Di Indonesia. Tetapi, ada satu Daerah yang Akansegera mengakhiri Inisiatif tersebut Ke Oktober 2026, dan dua lainnya tetap digelar hingga tahun ini berakhir.

Inisiatif yang diberikan mencakup sejumlah hal mulai Bersama penghapusan denda keterlambatan, Memangkas pokok tunggakan, hingga Memberi diskon pokok Ppn tanpa menghapus denda. Berikut daftarnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026

Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Inisiatif pemutihan Ppn kendaraan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Di-80, HUT Di-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Di-27 Provinsi Papua Barat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inisiatif tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Untuk Inisiatif ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Ppn, yaitu:

– Penghapusan pokok PKB Untuk tunggakan Ppn Ke tahun keenam Di atas sekaligus Hukuman Politik denda.

– Insentif Ppn sebesar 12 persen Untuk wajib Ppn yang membayar Ppn kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.

– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima.

– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Untuk tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima.

– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Inisiatif pemutihan Ppn kendaraan Di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.

Jawa Ditengah berakhir 28 Desember 2026

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Ditengah juga Melakukan Inisiatif pemutihan tambahan Ppn kendaraan bermotor.
Inisiatif ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan Melewati akun Instagram resmi Bapenda Jawa Ditengah, @bapenda_jateng. Ada tiga jenis pembebasan yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Pertama, pembebasan denda Ppn Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, pembebasan Ppn progresif PKB. Ketiga, pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

“Kami membebaskan Ppn progresif Di kepemilikan Di-2, Di-3, Di-4, Di-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Ditengah Muhamad Masrofi belum lama ini.

Menurut Masrofi, Aturan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah kepada Kelompok.

“Bapak Gubernur Memberi insentif atau Menenangkan Bersama membebaskan denda Ppn kendaraan bermotor,” kata dia.

Meski demikian, Bapenda Jawa Ditengah mencantumkan sejumlah pengecualian Untuk Inisiatif tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku Untuk kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Mutakhir serta kendaraan yang Lagi menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

Sebelumnya Itu, Pemprov Jawa Ditengah juga telah Memberi Inisiatif pemutihan berupa diskon Ppn Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Keringanan yang diberikan Ke periode tersebut meliputi:

– Pengurangan pokok Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
– Hukuman Politik administratif mengikuti pengenaan pokok Ppn Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Ke Skor pengurangan 5 persen.
– Pengurangan tunggakan pokok Ppn Kendaraan Bermotor beserta Hukuman Politik administrasinya Untuk masa Ppn mulai 5 Januari 2025.
– Pengurangan pokok, Hukuman Politik administrasi, dan tunggakan Ppn Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Ppn kendaraan bermotor.

Kalimantan Timur berakhir 22 November 2026

Provinsi Kalimantan Timur juga Melakukan Inisiatif pemutihan Ppn kendaraan bermotor dimulai 21 September hingga 22 November 2026. Inisiatif ini mencakup bebas denda administratif atas keterlambatan Ppn.

Ada juga bebas denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) Untuk periode 2025 dan tahun-tahun Sebelumnya Itu.

“Kamu hanya perlu melunasi tagihan pokok Ppn tanpa denda tambahan,” demikian tertulis Ke akun Instagram Bapenda Kalimantan Timur.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan Di Oktober 2026