—
Jumlah Pelanggar lalu lintas yang direkam Dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hingga Jakarta tembus 10 juta per bulan. Indonesia Traffic Watch (ITW) Meramalkan jika diasumsikan tiap Pelanggar mesti membayar denda minimal Rp100 ribu maka pendapatan Bangsa tembus Rp1 triliun per bulan.
Edison Siahaan Ketua Presidium ITW menjelaskan akumulasi Rp1 triliun itu berdasarkan data pelanggar yang diungkapkan Dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Di Perundang-Undangan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang Syarat pidana kurungan atau denda, tertera denda tertinggi Ke Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah Ke Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.
“Bila dihitung jumlah pelanggar Hingga Jakarta sebulan mencapai 10 juta Bersama denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan Bangsa bukan Ppn (PNBP) Bersama denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan,” kata dia Di keterangannya, Selasa (9/7).
Pendapatan itu disorot hanya diperoleh Bersama menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana Bersama denda tersebut.
“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab Hingga Di kesemrautan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana Bersama denda tersebut,” kata dia.
Meski terbaca nilai fantastis perlu dipahami tak semua Pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE perlu membayar denda. Produk bukti berupa foto atau video Bersama Perekamgambar ETLE Akansegera divalidasi dulu Dari kepolisian, jika valid maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim Hingga pemilik kendaraan yang dipakai melakukan Pelanggar.
Surat konfirmasi itu perlu ditanggapi pemilik kendaraan Di delapan hari. Pemilik kendaraan punya opsi mengonfirmasi atau membantah, tetapi jika diabaikan maka bakal Dikatakan melakukan Pelanggar.
Setelahnya mengonfirmasi maka proses Berikutnya adalah mengurus tilang sampai pembayaran denda tergantung jenis Pelanggar. Bila pilihannya adalah membantah dan alasannya diterima kepolisian maka tak perlu membayar denda.
Edison mengatakan akumulasi 10 juta Pelanggar lalu lintas itu berasal Bersama berbagai jenis penyimpangan seperti dijelaskan Latif Hingga keterangan resminya. Mulai Bersama melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman.
Hal ini disebutnya sebagai potret nyata kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Setelahnya Itu kepatuhan Pada aturan lalu lintas masih belum bertumbuh baik.
Hingga Di itu Edison menjelaskan maraknya penindakan tilang belum Memberi dampak signifikan Pada ketertiban lalu lintas.
Ia meminta segera dievaluasi apabila Keputusan dan upaya yang telah lama dilakukan tak Memberi dampak Hingga jalan raya, terlebih jumlah pelanggar terus bertambah.
“Justru muncul kesan, penindakan hanya Untuk mengisi pundi-pundi PNBP Bersama sektor denda tilang,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dana Denda Rp1 T Bersama 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Dilindungi