Jakarta –
Rupa paspor hijau kita Berencana berubah. Tetapi Tenteram, paspor lama yang berlaku 10 tahun tetap bisa digunakan.
Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Kemenkumham Berencana Memperkenalkan paspor Di desain Terbaru Di 17 Agustus 2024. Perpindahan Penduduk menjamin paspor Di desain lama tetap dapat digunakan.
“Untuk yang sudah Memperoleh paspor dan masih berlaku Di dikeluarkannya desain Terbaru paspor nanti itu paspor lamanya tetap Berencana berlaku, masih bisa dipergunakan,” kata Ketua Skuat Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, Di diskusi Di Kantor Ditjen Perpindahan Penduduk, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
“Apabila ingin melakukan perbaruan ya dipersilakan, tidak dilarang juga. Tapi, tidak ada keharusan Untuk mengganti desain paspor yang Terbaru,” sambungnya.
Arvin tidak menjelaskan detail desain paspor Terbaru itu. Arvin mengatakan desain terbaru Berencana Menunjukkan ciri khas Indonesia.
“Tanggal 17 (Agustus) ini Berencana diperkenalkan desain Terbaru sesuai Di komitmen Di pak dirjen, dan tentunya Di harapannya adalah Di fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan desain tersebut merupakan hal wajar. Dia mengatakan hal itu juga direkomendasikan International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Harus melakukan perubahan seiring Di perkembangan Keahlian, dan juga Lebih canggihnya keahlian orang Untuk memalsukan dokumen, Agar perubahan-perubahan itu suatu hal yang wajar Untuk dilakukan,” tuturnya.
“Itu fitur pengaman, saya yakin Untuk paspor Indonesia Hingga Didepan ini Berencana Lebih canggih,” imbuh dia.
Artikel ini telah tayang Di detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Desain Paspor Terbaru Diluncurkan 17 Agustus, Perpindahan Penduduk: yang Lama Tetap Berlaku