—
Sebuah video viral Ke media sosial memperlihatkan ambulans Di membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Ri Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Ke Sampit, Kalimantan Ditengah.
Kejadian ini seharusnya tak terjadi Sebab ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Ri.
Ada tujuh kendaraan prioritas Ke jalan seperti tertulis Ke Syarat ini tertulis Di Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan Untuk ketujuh kendaraan prioritas tersebut.
7 Kendaraan prioritas Ke jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Sebagai Memberi pertolongan Ke kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Berdasarkan urutan Ke atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan Ri Bersama catatan ambulans itu Di bertugas mengangkut orang sakit.
Usai video yang Menunjukkan ambulans dipaksa berhenti Di rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Ri (Setpres) sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian Ri.
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Kelompok atas kejadian tersebut dan Berencana selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Di Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Ke Jalan, Siapa Harus Mengalah?