DKPP Memperkenalkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (IKEPP) Tahun 2024 Di kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 Di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP
“Sebagai pertama kalinya DKPP Akansegera mempublikasi hasil IKEPP Di seluruh Daerah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama Di keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).
IKEPP merupakan bentuk Pembaharuan DKPP Di 2024, Di mana penelitiannya dilakukan Di penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat tingkat provinsi yang Lanjutnya Akansegera dikembangkan Di tingkat kabupaten/kota. Di hasil survei tersebut tingkat kepatuhan Lembaga Negara dan Pengawas Pemungutan Suara tingkat provinsi Di Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti Akansegera diungkap Di Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.
David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran Sebagai memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Di Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 Akansegera dihadiri Bersama Ketua Komisi II Wakil Rakyat, Wakil Pembantu Kepala Negara Di Negeri, dan perwakilan Di Bappenas,” ungkapnya.
Menurutnya, Kartu Merah Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat sudah dinilai sebagai sebuah tantangan Di membangun Kedaulatan Rakyat Di Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan Di Wacana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Supaya keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan Sebagai memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Di seluruh Daerah Indonesia,” ucap David.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat 2024, Lembaga Negara-Pengawas Pemungutan Suara Patuh tapi Belum Aman