DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemilihan Umum) mengawasi putusan pemberhentian Hasyim Asyari secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Di membacakan putusannya Di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya’ri Di jabatan Ketua dan Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum tertuang Di putusan DKPP Yang Berhubungan Di Perkara Hukum asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.
“Pemimpin Negara Republik Indonesia Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Minta Badan Pengawas Pemilihan Umum Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari Di Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum