Kepala Badan Kelaparan Global Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan Di KPK. Foto: Dok SINDOnews
“Ada dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan Bapanas dan Bulog Sebab menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan dua lembaga tersebut Yang Berhubungan Didalam masalah Perdagangan Masuk Negeri beras,” ujar Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Bapanas dan Bulog adalah pihak yang bertanggung jawab atas Perdagangan Masuk Negeri beras tidak proper Untuk menentukan harga. Hal itu menyebabkan terdapat selisih harga beras Perdagangan Masuk Negeri yang sangat signifikan.
“Harganya jauh Di atas harga penawaran. Ini Menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” tegasnya.
Hari mengungkapkan data yang Menunjukkan bagaimana praktik mark up terjadi. Dia menduga ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang Memberi penawaran Untuk 100.000 ton beras. Harganya USD538 per ton Didalam skema FOB dan USD573 per ton Didalam skema CIF.
Didalam sejumlah data yang dikumpulkan menyimpulkan harga realisasi Perdagangan Masuk Negeri beras itu jauh Di atas harga penawaran. Dugaan mark up juga diperkuat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Di Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD371,60 juta. Artinya, Bulog mengimpor beras Didalam harga rata-rata 655 Usd AS per ton. Didalam nilai ini ada selisih harga atau mark up senilai USD82 per ton.
“Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga Disekitar USD180,4 juta. Jika menggunakan kurs Rp15.000 per Usd, maka estimasi selisih harga pengadaan beras Perdagangan Masuk Negeri diperkirakan Rp2,7 triliun,” kata Hari.
Untuk dugaan kerugian Bangsa akibat demurrage (denda) pelabuhan Perdagangan Masuk Negeri beras senilai Rp294,5 miliar terjadi Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Di pertengahan hingga akhir Juni 2024.
“Harus ada pengawasan secara hukum yang dilakukan KPK Untuk segera melakukan investigasi Di permasalahan Perdagangan Masuk Negeri beras,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak ingin menyampaikan informasi mengenai laporan Komunitas Sebab merupakan kerahasiaan. Akan Tetapi, secara normatif KPK Berencana menindaklanjuti laporan yang diberikan Komunitas.
“KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk Sebab menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka Di jurnalis itu Di luar kewenangan KPK,” katanya.
“Bila dinilai sudah lengkap Untuk ditindaklanjuti Berencana ditindaklanjuti. Tapi, bila ternyata dibutuhkan data/dokumen pelengkap, maka Berencana diminta Untuk melengkapi dulu,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Mark Up Perdagangan Masuk Negeri Beras, Kepala Bapanas dan Kabulog Dilaporkan Di KPK