Lombok Ditengah –
Sebanyak 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri kena tilang Ke Di Bandara Internasional Lombok dan Sirkuit Mandalika, Lombok Ditengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan kendaraan yang ditilang itu sebagian besar tidak Memiliki kartu uji kir.
Plh Kepala Seksi Lalu lintas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Muhajirin, mengungkapkan puluhan kendaraan itu ditilang Di mengangkut wisatawan domestik.
“Kami lakukan penindakan ini Pada tiga hari Sebelum Kamis (27/6/2024) hingga hari ini,” kata dia Di ditemui Ke Di Sirkuit Mandalika, Sabtu (29/6/2024).
Muhajirin mengatakan tujuan penindakan ini Sebagai Memangkas angka kecelakaan Ke kendaraan Antara kota Antara provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota Di provinsi (AKDP).
“Ada juga yang tidak Memiliki izin muat Perjalanan Di Luarnegeri. Otomatis kena tilang,” tegas Muhajirin.
Setiap kendaraan angkutan umum, Muhajirin berujar, wajib melakukan uji kir per enam bulan. Menurutnya, petugas juga telah menahan sejumlah Produk bukti seperti STNK Bersama sopir Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri yang terkena tilang itu.
“Nanti (STNK-nya) bisa diambil kembali Ke sidang Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Mataram tanggal 12 Juli 2024. Sebagai nominal denda, itu yang menentukan pihak Lembaga Proses Hukum,” ujarnya.
Muhajirin juga menyoroti Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri yang tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (apar). Padahal, dia melanjutkan, tersedianya apar Di perjalanan Perjalanan Di Luarnegeri setiap Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri bertujuan Sebagai Mengharapkan terjadinya kecelakaan.
Ia mengimbau Kelompok menggunakan Alat Lunak Mitra Darat Sebagai mengetahui kelengkapan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri Ke Bali. Menurutnya, Kandidat penumpang bisa melihat kendaraan yang telah melakukan uji kir, Memiliki surat jalan, serta kartu pengawasan tercatat dan terdata.
“Kalau agak ragu pakai kendaraan yang dipesan bisa cek lewat Alat Lunak. Kalau seandainya Literatur uji kir mati, bisa ajukan mengganti kendaraan,” tegas Muhajirin.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh, 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri Ditilang Ke Di Bandara Lombok dan Sirkuit Mandalika