—
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Ditengah Mengintroduksi aturan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk liburan Tahun Terbaru 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Untuk urusan dinas. Bersama Sebab Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk liburan tahun Terbaru, Lantaran kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Ke Pekalongan, Senin (30/12) dikutip Di Ditengah.
Menurut dia, Untuk warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Area digunakan Untuk mudik ataupun liburan Pada perayaan tahun Terbaru bisa langsung melapor.
“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Bersama Lantaran, Untuk warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan Untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Tetapi, kata dia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut harus disimpan Ke kantornya masing-masing dinas Supaya jika ada yang membawa Ke luar Area Ke luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Kendaraan Pribadi dinas juga dilarang dipakai Untuk liburan maupun mudik Ke luar Area Pada libur Natal 2024.
“Maka Itu, kami Berencana Menyediakan Hukuman Politik kepada aparatur sipil Negeri yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk kepentingan pribadi Ke Pada libur Tahun Terbaru 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang Ke Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Di aturan ini juga menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas Bersama ASN diklasifikasikan Ke Di tiga Nilai:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Ke hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Ke Di kota, dan pengecualian penggunaan Ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Ke Malam Tahun Terbaru