loading…
Kementerian Keuangan belum Menyediakan kepastian mengenai alokasi Biaya Sebagai Keputusan kenaikan gaji hakim. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Jenderal Biaya Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan bahwa proses penghitungan Biaya masih berlangsung. “Lagi dihitung,” kata Luky singkat Di ditemui Ke Kemenkeu, Jumat (13/6).
Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Luky menambahkan bahwa dana Sebagai kenaikan gaji hakim Berencana diambil Di efisiensi belanja Bangsa. “Pokoknya lagi dihitung. Nanti saya kabarin deh kalau sudah ada, sudah pasti,” ujarnya.
Sebelumnya, Ri Prabowo Mengintroduksi Wacana Sebagai menaikkan gaji hakim sebagai Dibagian Di upaya memperkuat sistem Proses Hukum Ke Indonesia. Pernyataan ini segera Memperoleh tanggapan Di Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Hasbiallah Ilyas, Mendukung Keputusan tersebut. Ia berharap Bersama meningkatnya Kesejaganan hakim, tidak ada lagi yang terjerumus Di Tindak Kejahatan Penyuapan. Menurutnya, Keputusan ini merupakan langkah penting Sebagai memperkuat profesionalisme dan independensi hakim.
“Sudah saatnya para hakim Memperoleh Kesejaganan yang layak agar bisa menjalankan tugasnya Bersama integritas tinggi, tanpa tergoda Bersama rayuan uang dan kepentingan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji Hakim Naik 280%, Biaya Diambil Di Efisiensi Belanja Bangsa