Jakarta –
Insiden serius dialami Bersama Puskesmas Ke Thailand. Puskesmas itu didenda Rp 600 juta lantaran lembar rekam medis pasien ketahuan dipakai membungkus Konsumsi.
Data pasien Ke Puskesmas merupakan arsip penting dan rahasia. Tidak sembarangan data pasien bisa disebar begitu saja.
Menyebar data atau informasi pasien secara sengaja atau tidak sengaja bisa membawa konsekuensi Pada Pelanggar etik, disiplin, maupun hukum. Karena Itu, semua orang yang terlibat Ke Puskesmas diwajibkan menjaga data-data para pasien.
Sayangnya Puskesmas swasta Ke provinsi Ubon Ratchathani Thailand kecolongan. Belum lama ini beredar foto yang Menunjukkan lembaran data pasien Ke Puskesmas tersebut digunakan Untuk hal lain.
Perkara Pidana Hukum ini awalnya diungkap Bersama seorang influencer online. Ia mengunggah foto berupa lembaran rekam medis pasien yang digunakan Untuk membungkus jajanan crepe khas Thailand yang dikenal sebagai Khanom Tokyo.
Influencer pemilik akun Doctor Lab Panda ini Membeberkan jika detail pasien bisa dilihat Di bungkus Konsumsi tersebut. Lembaran medis itu tidak hanya Menunjukkan data pribadi dan foto pasien, tetapi juga rekam medis atau Gangguan yang dialami pasien.
Salah satunya terlihat jelas bahwa pasien tersebut merupakan seorang pria yang terinfeksi Patogen hepatitis B, lapor South China Morning Post Di Rabu, (6/8/2025).
Begini tampilan lembaran rekam medis pasien yang dijadikan bungkus jajanan. Foto: facebook / SCMP.com
|
Melihat hal ini, influencer tersebut menjadi ragu. “Haruskah saya terus memakannya, atau apakah ini cukup?” jelasnya.
Usai unggahan ini viral, Puskesmas yang namanya belum diungkap ini Menyaksikan kecaman. Netizen Memberi beragam reaksi.
Hal ini memang cukup berisiko Pada influencer tersebut. Sebab Konsumsi yang ia konsumsi dibungkus Bersama Kertas bekas Bersama Puskesmas. Ke sisi lain, masalah juga muncul Lantaran data medis pasien tersebar luas.
Di 1 Agustus, Asosiasi Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) melaporkan mereka telah Memutuskan denda Di Puskesmas bersangkutan. Denda tersebut bernilai US$37,000 atau Di Rp 603 juta Lantaran melanggar undang-undang data.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gawat! Rekam Medis Pasien Kini Dipakai Buat Bungkus Jajanan