Anggota Komisi III Wakil Rakyat Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum Bersama penyidik kepolisian Polda Jawa Barat. Foto/istimewa
Di putusannya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung Di penetapan Individu Terduga atas nama Pegi Setiawan Bersama Polda Jabar Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Di Vina dan Eky Ke Cirebon yang terjadi Ke 2016.
Di sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Individu Terduga Bersama Polda Jabar Supaya penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.
“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan Ke Kelompok, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama Bersama penasihat hukum Pegi yang mengatakan kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Justru diketahui Bersama jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi Ke Pada tindak pidana terjadi, berada Ke Bandung bukan Ke Cirebon,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut Wayan Sudirta, putusan praperadilan ini tentu berimplikasi Ke beberapa hal yang Yang Berhubungan Bersama Bersama pengungkapan Tindak Kejahatan Vina dan Eky dan mengindikasikan Ke beberapa pandangan analitis Yang Berhubungan Bersama Bersama sistem penegakan hukum.
Pertama, Yang Berhubungan Bersama Bersama kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan Bersama Polda Jabar. Di Kontek Sini, penetapan Individu Terduga yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP) dapat Diperjuangkan. “Kita tentu dapat melihat putusan ini merupakan hal yang wajar, Tetapi juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan Bersama penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.
Kedua, Kelompok kini mempertanyakan Bersama Detail mengenai beberapa alat bukti yang digunakan Bersama Polda Jabar Di menetapkan status Individu Terduga Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur Bersama mengontrak sebuah Rumah Ke Bandung.
“Di Kontek Sini, Kelompok mempertanyakan kebenaran Bersama alat bukti yang digunakan Bersama Polda Jabar Di mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Ketiga, Di keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan Bersama penyidik Polda Jabar merupakan hasil Bersama kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi Kunci (Aep). Jika penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum Di kesaksiannya.
”Publik Lalu bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat Diperjuangkan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan Bersama pengaruh Bersama pihak lain,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Wakil Rakyat Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum